cari sesuatu disini

Sabtu, 29 Juni 2013

Menuju Indonesia Berbasis Teknologi Informasi melalui Optimalisasi Pemanfaatan Internet


Jika di banding dengan negara tetangga seperti Malaysia, India, dan Singapura Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Internet maka Indonesia tertinggal jauh ( kecuali dalam beberapa hal, seperti misalnya penguasaan terhadap teknologi Telepon Internet - VoIP ). Tertinggalnya Indonesia dalam penerapan teknologi informasi dan komputer khususnya teknologi berbasis internet di banding negara-negara tetangga merupakan satu hal yang tidak aneh, karena kemampuan manajerial para birokrat Indonesia belum mampu mengendalikan suatu pekerjaan yang sifatnya rutin dan semuanya terlihat pada keadaan dimana hampir disemua lini infrastruktur, Indonesia sangat tertinggal dan dalam keadaan amburadul jika tidak ingin disebut menggenaskan, padahal dunia diberbagai belahan manapun saat ini sedang giat dan berlomba menerapkan teknologi informasi dan internet dalam berbagai bidang kehidupan, baik industri, pendidikan, pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan sebagainya.
Melalui pengamatan penulis, ketertinggalan bangsa Indonesia dalam penerapan teknologi informasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.    Tidak adanya komitmen dari pimpinan tertinggi yang selalu membuat "kambing hitam" kacaunya penerapan teknologi informasi khususnya teknologi internet di lingkungan pemerintahan. Dan berdasarkan pengalaman, memang salah satu sumber kegagalan kita untuk ikut dalam gelombang teknologi informasi adalah kebijakan yang tidak konsisten dan terkesan asal-asalan
2.    Kemampuan tingkat manajerial di pimpinan sebagian besar tidak memiliki basis teknologi informasi khususnya teknologi internet, sehingga banyak sekali pekerjaan yang lebih effisien di penerapan teknologi informasi tidak dilirik atau bahkan dihindari penerapannya. Banyak sekali Kepala atau Pimpinan yang gagap teknologi, sehingga tidak dapat mengarahkan bawahannya untuk memanfaatkan teknologi informasi
3.    Kalaupun institusinya ditekan untuk memanfaatkan teknologi informasi, biasanya Kepala atau Pimpinan tidak mengetahui dengan persis apa yang harus mereka lakukan, sehingga ahirnya mencari konsultan yang berbasis vendor tertentu sehingga seluruh proyeknya dikuasai oleh keuntungan semata, bukan menomor satukan pemanfaatannya
4.    Infrastruktur penunjang tidak mendukung operasi yang berbasis teknologi informasi, seperti misalnya listrik yang kurang dan sering mati-nyala, gedung atau ruangan yang tidak memadai dan infrastruktur lainnya
5.    Alasan klise yang memang menjadi kenyataan adalah terlalu luasnya Indonesia, sehingga penerapannya tidak dapat merata, baik karena kekurangan biaya maupun pemikiran yang terlambat karena konsentrasinya tidak dapat jalan sekaligus
6.    Kebanyakan usia produktif dan yang bekerja di perkantoran tidak berbasis teknologi informasi, sehingga semua pekerjaan jalan seperti biasanya dan tidak pernah memikirkan effisiensi atau pemanfaatan teknologi informasi yang konsisten
7.    Dunia teknologi informasi terlalu cepat berubah dan berkembang, sehingga tidak dapat diikuti dengan langkah yang "alon-alon asal kelakon"

Dari ketujuh alasan yang selalu kita dengar dan terjadi, maka dapat ditarik satu kesimpulan bahwa Indonesia akan maju dan tidak kalah dengan negara tetangga jika dalam pemerintahannya menerapkan teknologi informasi dan komputer untuk kegiatan sehari-harinya baik baik dengan pemanfaatan media internet semaksimal mungkin ataupun pemanfaatan teknologi yang berbasis offline.
Pemanfaatan teknologi informasi khususnya teknologi internet ini sangat penting, karena nasib Indonesia di masa depan akan tergantung dari kemampuan masyarakatnya menguasai dan menerapkan teknologi informasi untuk pekerjaannya masing-masing.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengantisipasi hal ini dengan membentuk satu lembaga khusus dibawahnya, yaitu Dewan TIK Nasional (DeTIKnas) yang tugasnya memikirkan cara-cara pemerintah Indonesia untuk menerapkan teknologi infomasi dan komputer khususnya teknologi internet.
Berdasarkan tujuh atau lebih kondisi yang terjadi di masyarakat Indonesia, dilingkungan pemerintahan khususnya, maka dapat disimpulkan empat pokok pemecahan masalah atas ketertinggalan bangsa Indonesia terhadap negara tetangga, yang poin-nya adalah sebagai berikut :

1.    Effisiensi Bandwidth untuk Internet Indonesia
2.    Pengembangan Local Content
3.    Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Indonesia dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
4.    Kerja Sama Antar Departemen

Dalam posisi Indonesia yang sedang mencari bentuk dalam pengelolaan negara dan sifatnya yang terlalu sensitif terhadap isu politik dan sosial, memang sangat tidak mudah untuk mencari solusi.
Terjadinya tumpang tindih tanggung jawab diantara departemen dan bahkan terkesan saling menyalip kepentingan, yang ahirnya memperlambat penerapan penggunaan teknologi informasi yang memang selalu konsisten dan tidak mudah disisipi oleh "kebijaksanaan".
Komitmen atasan merupakan salah satu kunci keberhasilan penerapan teknologi informasi di lingkungan pemerintahan, dan saat ini tidak mudah untuk mencari "atasan" yang punya wawasan kedepan dan mau menerobos berbagai kesulitan yang diakibatkan oleh penerapan teknologi informasi.
Infrastruktur yang tidak menunjang, tim teknis yang tidak handal dan masih tergantungnya semua bagian ke satu pekerjaan yang membutuhkan "kebijaksanaan" adalah hal-hal yang menghambat penerapan teknologi informasi di seluruh kantor pemerintahan.

Effisiensi Bandwidth untuk Internet Indonesia
Saat ini penggunaan bandwidth bagi internet di Indonesia sangat tidak effisien, kebanyakan orang Indonesia menggunakan mail server seperti yahoo.com, gmail.com, hotmail.com atau domain lainnya yang berada di Amerika atau di luar negeri. Dengan menggunakan domain yang berada diluar, otomatis kita memerlukan infrastruktur lebih untuk mengakses jaringan internet dari server yang jauh tersebut, dan biaya untuk mengaksesnya lumayan mahal karena selain harus menggunakan satelit, kita juga tergantung kepada operator yang menguasai jaringan serat optik yang melintas laut luas.
Selain harus keluar negeri untuk mengakses data pribadi yang sebetulnya dapat dipasang di dalam kantor sendiri, keadaan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia juga kacau balau, karena semua departemen atau bagian mengakses sendiri-sendiri jaringan internetnya, sehingga ahirnya keadaan per-internet-an di dalam negeri menjadi kacau dan tidak effisien.
Sebetulnya tidak salah kalau setiap departemen atau bagian membangun jaringan akses internet sendiri, hanya saja, seringkali effisiensinya dibawah 50%, sehinga dana dan anggaran yang disediakan tidak terpakai separuhnya, atau bahkan hanya 25% jika diasumsikan sore dan malam hari internet sama sekali tidak terpakai.
Pemakaian bandwidth untuk internet luar negeri ini memang sangat ironis sekali, karena selain menjadi kebutuhan pokok, ahirnya setiap departemen juga sangat tergantung pada operator internet asing untuk mengambil data yang semestinya ada di server di dalam kantor yang bersangkutan.
Ide yang diusulkan untuk menangani masalah ini adalah dengan membangun jaringan internet antar kota yang sudah diluncurkan dalam proyek Palapa Ring, dimana setiap kota diseluruh Indonesia berupaya untuk saling menyambung ke kota terdekat atau Jakarta sebagai pusat pemerintahan, sehingga besarnya jaringan internet ini ahirnya milik pemerintah yang memang diamanahkan untuk menguasai infrastruktur yang ahirnya selain dipakai untuk operasional pemerintahan, juga dapat dimanfaatkan oleh masayarakat sekelilingnya.
Pemborosan anggaran karena pembangunan yang tidak ada ujung pangkalnya dapat dihindari dan pada ahirnya, pemanfaatan bandwidth internet akan lebih dari 80% yang berarti penghematan lebih dari setengah yang sudah kita keluarkan saat ini.

Pengembangan Local Content Internet
Berkaitan dengan effisiensi penggunaan bandwidth internet di pemerintahan yang sudah dipaparkan di bagian atas, pengembangan local content internet atau isi internet Indonesia (I3) juga merupakan satu hal yang harus dipikirkan.
Pemindahan email ke server lokal, pembangunan situs yang disimpan di server lokal dan pengembangan isi internet Indonesia (I3) lainnya merupakan langkah yang harus kita lakukan secara terus menerus dan tidak terputus. Kelemahan selama ini adalah kita tidak memiliki konten internet yang handal yang dapat menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari, sehingga email saja harus dipasang di server luar negeri.
Pemerintah sebagai "enabler" merupakan solusi untuk memperkaya isi internet Indonesia (I3) dengan berbagai aplikasi yang berbasis web seperti perpanjangan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Pindah, Kartu-Kartu lainnya yang secara berkala akan diakses oleh masyarakat 24/7 (dua puluh empat jam selama satu minggu penuh).
Penggabungan data antar departemen dan lintas sektoral ke swasta merupakan satu cara yang akan sangat effisien untuk meningkatkan pemakaian teknologi informasi di masyarakat, sehingga seluruh pekerjaan dapat dilakukan di rumah atau di kantor masing-masing, sehingga ahirnya juga akan menghemat penggunaan BBM dan effisiensi nasional.
Langkah awal yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membangun data centre di masing-masing kota propinsi, kotamadya dan kabupaten yang jumlahnya sekitar 461 kota, kemudian mengintegrasikan di pusat data (DRC) yang dikelola oleh Kominfo bekerja sama dengan Ristek untuk pengembangan dan pemiliharaannya.
Dengan dibangunnya internet data centre, diharapkan akan banyak pengembang aplikasi berbasis web yang akan berkreasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, dan ahirnya kebutuhan masyarakat akan pengolahan data elektronik juga akan meningkat

Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Indonesia dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan teknologi informasi saat ini masih terkesan asal pakai saja, belum menyentuh pada kebutuhan yang primer, hanya melulu di bidang finansial dan pengelohan database, sementara untuk bidang-bidang lain seperti keamanan (security), effisiensi dan proses kerja masih sangat terbatas pemanfaatannya.
Penelitian tentang pemanfaatan teknologi informasi ini memang masih sangat terbatas, karena kebutuhan masyarakat masih merasakan belum menjadi kebutuhan primer.
Penggunaan perangkat mobile semacam Blackberry baru saja meledak dalam satu tahun terakhir ini, dan memang teruji dapat meningkatkan effisiensi dan unjuk kerja diperkantoran, sementara pemanfaatan teknologi informasi lainnya sedang diuji coba, misalnya mengatur peralatan jarak jauh, pemantauan kamera digital dan social network untuk komunitas tertentu.

Otomatisasi pembayaran di jalan tol, sistem pembayaran otomatis untuk bus way, kereta api, pesawat terbang atau kapal air, transaksi ditempat-tempat pembelajaan dan pembayaran-pembayaran yang menggunakan kartu khusus, semuanya sedang dalam taraf pengembangan, karena kemajuan di bidang ini sebetulnya yang dapat membuktikan kemampuan bangsa Indonesia dalam menerapkan teknologi informasi di kehidupan sehari-hari.
Pembuatan KTP, SIM dan kartu-kartu lainnya secara on-line dan dapat diakses dari rumah merupakan bagian penting dari peningkatan apresiasi masyarakat terhadap teknologi informasi, dan pada ahirnya kemajuan teknologi secara umum akan terbukti.
Untuk kontinuitas apresiasi masyarakat terhadap teknologi informasi, Departemen Pendidikan Nasional harus menerapkan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komputer sejak dini sehingga usia produktif dapat betul-betul memanfaatkan teknologi untuk kemajuan bangsa Indonesia secara menyeluruh.

Kerja Sama Antar Departemen
Kerja sama antar departemen atau bagian di dalam satu perkantoran merupakan pekerjaan besar yang harus dilalui untuk menerapkan penggunaan teknologi informasi secara nasional.
Saat ini, penerapan teknologi informasi dan komputer di lingkungan pemerintah masih tersebar secara acak dan tidak konsisten, apalagi dengan kondisi sistem pemerintahan yang berbasis ke arah vertikal, ketidak perdulian ke bagian lain secara horisontal menyebabkan banyak hambatan dalam penerapan teknologi informasi dan komputer di lingkungan pemerintahan.
Sudah ada beberapa departemen yang menerapkan "satu pintu" untuk pemanfaatan teknologi informasi dan komputer, tetapi antar departemen masih belum dapat terjadi karena anggaran dan kewenangannya berbeda dan tidak dapat dijadikan satu.
Adalah tantangan kita untuk membuat suatu sistem terpadu diantara semua departemen, sehingga satu sama lain dapat punya peran dan memanfaatkan teknologinya secara effisien dan tepat guna. Keterlibatan Kominfo dalam bidang ini memang sangat diharapkan, apalagi pemerintah memang sudah berniat mengejar semua ketinggalan ini dengan membentuk DeTIKnas dan beberapa program-program yang berbasis teknologi informasi dan komputer.

Kesimpulan
Empat pokok pikiran ini jika diterapkan mudah-mudahan dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komputer di Indonesia, dan jelas sekali bahwasanya pemerintah punya peran yang sangat besar dalam peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komputer untuk kemajuan bangsa Indonesia.
Hanya saja, sistem pemerintahan yang sudah jalan puluhan tahun ini semuanya berdasarkan pada repeating job, artinya selalu terjadi pengulangan pekerjaan yang selain tidak effisien juga tidak akurat.
Pengulangan pekerjaan ini dilakukan selama berpuluh tahun dan merupakan kunci untuk terjadinya penyimpangan-penyimpangan administrasi, dan kendala "perlawanan" terhadap sistem yang effisien dan menutup kemungkinan kecurangan merupakan cerita lain yang tidak mudah dijalankan.

Written By : Michael S. Sunggiardi

Minggu, 23 Juni 2013

Tugas mata kuliah etika propesi

Tugas mata kuliah etika propesi

Pertanyaan : !!!
1.       Jelaskan macam-macam etika dalam pergaulan dan komunikasi!
2.       Kode etik profesi dibagi dalam tujuan maupun fungsi, jelaskan apa saja diantaranya!
3.       Jelaskan undang undang yang mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian (UU no berapa)
4.       Jelaskan pula peranan etika dalam keberhasilan berprofesi!

Jawaban
1.       Penjelasan dari macam – macam Erika dalam pergaulan dan komunikasi adalah sebagai berikut
a.       Pengertian
1)      Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
2)      Pengertian Etika dalam pergaulan
Etika pergaulan adalah sopan santun atau tata krama dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.
3)      Pengertian Etika dalam Komunikasi  

b.       Macam – Macam Etika
Macam-macam Etika
1)      Etika Deskriptif 
Etika deskriptif sebagai sebuah pendekatan dalam etika berusaha melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, seperti adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang mana yang baik dan mana yang buruk, tindakan apa yang diperbolehkan dan tindakan yang dilarang. Etika deskriptif lebih menekankan pada usaha untuk mempelajari mengenai moralitas yang terdapat dalam individu-individu tertentu, dalam kebudayaan-kebudayaan serta subkultur-subkultur (subcultures) tertentu dalam periode sejaran tertentu pula.sesuai kata “deskritif” yang melekat pada istilah etika deskriptif, maka pendekatan pada bidang etika ini hanya memberi gambaran atau melukiskan semata tanpa memberi penilaian. Misalnya, etika deskriptif yang menggambarkan mengenai adapt mengayau kepala manusia pada masyarakat yang ada disuku-suku pedalaman, tanpa memberi penilaian apakah adat seperti itu harus diterima atau ditolak.
2)      Etika Normatif
Etika normatif bukan sekedar menggambarkan norma-norma dimasyarakat namun juga memberi penilaian mengenai baik atau tidaknya norma tersebut. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa etika normatif menanggalkan sikap netral yang dianut oleh sikap etika deskriptif. Lebih jauh etika normatif bukan lagi deskptif melainkan preskriptif (memerintahkan) dan menentukan baik atau tidaknya adat, nilai, norma, dan perilaku. Etika normatif terbagi dalam dua ranah kajian yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum mengkaji tema-tema umum dalam etika seperti: apa itu noma etis ? jika banyak norma etis, bagaimana relasinya dengan kita sebagai manusia ?.sedangkan etika khusus lebih mengkaji tema yang berhubungan dengan penerapan prinsip-prinsip etis yang umum dengan perilaku manusia. Dengan redaksional yang lain, dalam etika khusus itu prinsip normatif dikaitkan dengan premis faktual untuk sampai pada kesimpulan etis yang bersifat normatif juga.
3)      Metaetika 
Kata “meta”dalam bahasa Yunani berarti melebihi atau melampaui. Terminologi disini bukanlah moralitas secara langsung, melainkan ucapan-ucapan kita dibidang moralitas. Metaetika sendiri oleh para filsuf dimasukkan dalam filsafat analitis, suatu aliran yang penting dalam filsafat yang berkembang pesat diabad 20 M dengan dipelopori oleh George Moore, seorang filsuf dari Inggris (Bertens, 2005:19). Jika etika normatif hanya mempelajari mengenai perilaku moral dan memberi penilaian, maka metaetika lebih menekankan pada refleksi mengenai terminologi dan bahasa yang kita gunakan saat beragumentasi. 
Etika didefenisikan sebagai studi tentang sifat umum moral dan pilihan-pilihan moral spesifik yang harus dibuat seseorang. Etika menyangkut pilihan-pilihan komunikasi sehingga, dengan memeriksa dan lebih menyadari nilai-nilai kita sendiri, kita lebih bertanggung jawab atas konsekuensi tindakan kita.

2.       Penjelsan tujuan maupun fungsi Kode etik profesi:
a.        Tujuan Kode Etik Profesi diantaranya
1)      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2)      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3)      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4)      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5)      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6)      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7)      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)      Menentukan baku standarnya sendiri.
b.       Fungsi Kode Etik Profesi
1)      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2)      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3)      Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

3.       Penjelasan undang undang yg mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian  dan nomor undang undang tersebut
Penjelasan umum  Undang undang nomor  8 tahun 1974 (dikutip langsung dari penjelsan undang-undang tersebut)
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri.
Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas diperlukan adanya Pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang -Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkwalitas tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud di atas maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier dan sistim prestasi kerja.
Sistim karier adalah suatu sistim kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektip lainnya juga menentukan.
Sistim prestasi kerja adalah suatu sistim kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata.Sistim prestasi kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
Sistim yang dianut dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistim karier dan bukan pula hanya sistim prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistim karier dan sistim prestasi kerja, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang baik dari sistim karier dan sistim prestasi kerja dapat dipadukan secara serasi.
Pegawai Negeri bukan saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan, Pegawai Negeri bukan saja dilihat dan diperlukan sebagai Aparatur Negara tetapi juga harus dilihat dan diperlakukan sebagai Warga Negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya keserasian antara kepentingan dinas dengan kepentingan Pegawai Negeri sebagai perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan dinas dan kepentingan Pegawai Negeri itu sebagai perorangan, maka kepentingan dinaslah yang diutamakan.
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan pengaturan pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah, atau dengan perkataan lain, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya keseragaman pembinaan sebagai tersebut di atas, maka disamping memudahkan penyelenggaraan pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka tindakan kepolisian terhadap Pegawai Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.daam hubungan ini, apabila seorang Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap, dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana, maka pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya kepada atasan Pegawai Negeri yang bersngkutan.
Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukan adanya suatu Undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain tentang kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.
Untuk maksud sebagai tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu diganti dengan yang baru.
Pada umumnya, yang dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban,hak,dan pembinaan Pegawai Negeri. Undang-undang ini disebut Undang-undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, karena dalam Undang-undang ini diatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.

Penjelasan umum  Undang undang nomor  43 tahun 1999 (dikutip langsung dari penjelsan undang-undang tersebut)
a.               Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, makmur, dan bermoral tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
b.              Disamping itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada daerah, Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
c.               Sebagai bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada kepaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif terhadap prestasi, kompetensi dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pembinaan kenaikan pangkat, disamping berdasarkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier.
d.              Manajemen Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur yang seragam dalam penetapan formasi, pengadaan, pengembangan, penetapan gaji, dan program kesejahteraan serta pemberhentian yang merupakan unsur dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil pusat maupun Pegawai Negeri Sipil daerah. Dengan adanya keseragaman tersebut, diharapkan akan diciptakan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang seragam di seluruh Indonesia. Di samping memudahkan penyelenggaraan manajemen kepegawaian, manajemen yang seragam dapat pula mewujudkan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
e.               Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar dan prosedur yang sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.
f.                Dalam upaya menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan pegawai negeri, serta agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri. Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
g.               Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai Negeri. Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.
h.              Selain itu undang-undang ini menegaskan bahwa untuk menjamin manajemen dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan yang ada dalam organisasi pemerintahan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi atau diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, dan/atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
i.                Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara obyektif hanya untuk mengisi formasi yang lowong.
j.                Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
k.              Untuk dapat melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemikiran tersebut, perlu mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.


Undang – undang nomor 43 tahun 1999 yang merupakan perubahan / penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

4.       Peranan etika dalam keberhasilan profesi
Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang  bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku.  Dan etika berasal dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap perbuatan seseorang ( Mertokusumo, 1991:35)
Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi. Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa peran etika dalam profesi sebagai alat pengendali hati nurani /kode etik atau tidak, oleh karena itu etika disini merupakan pencerminan ilmiah dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk.

aminjamrut@gmail.com


Tugas mata kuliah pelajaran agama islam

Tugas mata kuliah pelajaran agama islam

1.      Pengertian Agama Samawi dan cirri-cirinya
Agama samawi atau disebut juga agama langit, adalah agama yang dipercaya oleh para pengikutnya dibangun berdasarkan wahyu Allah. Beberapa pendapat menyimpulkan bahwa suatu agama disebut agama Samawi jika:
Mempunyai definisi Tuhan yang jelas
Mempunyai penyampai risalah (Nabi/Rasul)
Mempunyai kumpulan wahyu dari Tuhan yang diwujudkan dalam Kitab Suci

Cirri-ciri Agama Samawi
·         Bukan tumbuh dari masyarakat, tapi diturunkan untuk masyarakat
·         Disampaikan oleh manusia pilihan Allah, utusan itu hanya menyampaikan bukan menciptakan
·         Memiliki kitab suci yang bersih dari campur tangan manusia
·         Konsep tentang Tuhannya adalah tauhid
2.      Seluruh agama itu baik dan benar, bagaimana ungkapan saudara tentang ungkapan tersebut?
Pluralisme atau paham yang menganggap semua agama benar, merupakan salah satu cara kaum kafir untuk memurtadkan umat islam. Mereka memanfaatkan dan memelintirkan ayat suci Alqur’an untuk kepentingan kelompok mereka. Dalam hal ini, Kelompok golongan JIL (Jaringan Islam Liberal), Aliran sempalan sesat Islam dan Kelompok kebebasan dari setiap agama yang mengganggap semua agama benar.

Hal ini dapat dimaklumi adanya, karena mereka ragu mendakwahkan ayat kitabnya. Sedangkan Agama Islam dari sisi manapun tidak terdapat kecacatan sedikitpun. Alhasil mereka (pluralisme) menggunakan ayat Alqur’an untuk memurtadkan umat islam. Sifat dan karakter mereka dengan menyatakan bahwa semua agama sama, kemudian mencampuradukkan ajaran. Berikut data dan fakta yang sering dipelintirkan kaum kafir :

Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Kitab Suci Alqur’an. Al-Baqarah : 62)

3.      Coba jelaskan hubungan antara syahadar dengan rukun islam linnya !
Kalimat syahadah merupakan asas utama dan landasan penting bagi rukun Islam. Tanpa syahadah, rukun Islam lainnya akan runtuh. Begitu juga dengan rukun iman. Tegaknya syahadah dalam kehidupan individu akan menegakkan ibadah dan dien dalam hidup kita. Dengan syahadatain terwujudlah sikap ruhani yang akan memberikan motivasi kepada tingkah laku jasmaniah dan akal pikiran, serta memotivasi kita untuk melaksanakan rukun Islam lainnya.
Tegaknya Islam mesti didahului oleh tegaknya rukun Islam; dan tegaknya rukun Islam mesti didahului oleh tegaknya syahadah. Rasulullah saw. mengisyaratkan bahwa Islam itu bagaikan sebuah bangunan. Untuk berdirinya bangunan Islam itu harus ditopang oleh 5 (lima) tiang pokok, yaitu syahadatain, shalat, saum, zakat, dan haji ke Baitulllah.
4.      Coba jelaskan pengertian shalat dan fungsinya
Pengertian shalat
Menurut bahasa, shalat artinya do’a, sedang menurut istilah berarti suatu sistem ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan laku perbuatan dimulai dengan taqbir dan diakhiri dengan salam, berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu
Fungsi shalat
a.       Mengingatkan kita kepada Allah
b.      Mengidupkan rasa takut kepada Allah.
c.       Menyuburkan pokok-pokok dan asas-asas tauhied.
d.      Tali penghubung yang menghubungkan hamba dengan Allah Khaliqnya.
e.       Mendidik dan melatih kita menjadi orang yang tenang.
f.       Dapat menghadapi segala kesusahan dalam hati.
g.      Menghilangkan tabi’at loba.
h.      Tidak takut kemiskinan dan kepapaan karena banyk mengeluarkan harta di jalan Allah.
i.        Menghasilkan ketetapan pendirian.
j.        Mengekalkan kita mengerjakan kebajikan.
k.      Memelihara aturan-aturan dan disiplin.
l.        Menjadi penghalang untuk mengerjakan kemungkaran dan keburukan.
m.    Menyebabkan kita berani meninggalkan maksiat dan tidak berani meninggalkan thaat

5.      Jelaskan pengertian zakat menurut istilah dan sebutkan yang termasuk mustahik zakat?
 Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Hukumanaya zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, fardu a’in atas tiap tiap orang yang cukup syaratnya, zakat mulai di wajibkan pada tahun ke dua hijriyah.
Mustahik zakat
a.       Fakir
b.      Miskin
c.       Amil zakat
d.      Mu’allaf
e.       Orang yang memerdekakan budak
f.       Orang yang berhutang (mempunyai hutang )
g.      Sabilillah (orang yang berada di jalan Allah )

h.      Ibu sabil ()
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF