Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional pada hakikatnya
merupakan “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam
aspek kehidupan suatu nation (bangsa) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri
yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hldup dan
kehidupannya”.(Wibisono Koento : 2005) Kata identitas berasal dari bahasa
Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda, atau
jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan
yang lain. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri,
kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada
pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata, tetapi berlaku
pula pada suatu kelompok. Adapun kata nasional merupakan identitas yang melekat
pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan,
baik fisik, seperti budaya, agama, dan bahasa, maupun nonfisik, seperti
keinginan, cita-cita, dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang
disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada
akhirnya melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam
bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut
nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep
nasionalisme. Bila dilihat dalam konteks Indonesia maka Identitas Nasional itu
merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam
berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan
Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka
Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya. Dengan kata lain, dapat
dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup
dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya
tercermin dalam penataan kehidupan dalam arti luas. Misalnya, dalam aturan
perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, serta dalam
nilai-nilai etik dan moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan,
baik dalam tataran nasional maupun internasional, dan sebagainya. Nilai-nilai
budaya yang tercermin di dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi
yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang
“terbuka” yang cenderung terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan
yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah
bahwa Identitas Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsirkan dengan
diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang
berkembang dalam masyarakat.
Unsur – Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk
pada suatu bangsa yang majemuk. Ke-majemukan itu merupakan gabungan dari
unsur-unsur pembentuk identitas, yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan, dan
bahasa.
• Suku Bangsa: adalah golongan
sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak
sekali suku bangsa atau kclompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
• Agama: bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di
Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.
Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara,
tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi
negara dihapuskan.
• Kebudayaan: adalah pengetahuan
manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau
model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya
untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai
rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
• Bahasa: merupakan unsur pendukung
identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang
secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang
digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut
1) Identitas Fundamental, yaitu
Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan ldeologi Negara.
2) Identitas Instrumental, yang
berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3) Identitas Alamiah yang meliputi
Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, serta
agama dan kepercayaan (agama).
Keterkaitan Globalisasi dengan
Identitas Nasional
Globalisasi diartikan sebagai suatu
era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatanan kehidupan dunia akibat
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi sehingga
interaksi manusia nienjadi sempit, serta seolah-olah dunia tanpa ruang. Era
Globalisasi dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era
Globalisasi tersebut mau tidak mau, suka tidak suka telah datang dan menggeser
nilai-nilai yang telah ada. Nilai-nilai tersebut, ada yang bersifat positif ada
pula yang bersifat negatif. Semua ini merupakan ancaman, tantangan, dan
sekaligus sebagai peluang bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi dan berinovasi
di segala aspek kehidupan. Di era globalisasi, pergaulan antarbangsa semakin
ketat. Batas antarnegara hampir tidak ada artinya, batas wilayah tidak lagi
menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antarbangsa yang semakin kental itu,
akan terjadi proses akulturasi, saling meniru, dan saling mempengaruhi di
antara budaya masing-masing. Adapun yang perlu dicermati dari proses akulturasi
tersebut, apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati diri bangsa
Indonesia?
Lunturnya tata nilai tersebut
biasanya ditandai oleh dua faktor, yaitu:
1) semakin menonjolnya sikap
individualistis, yaitu mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan
umum, hal ini bertentangan dengan asas gotong-royong; serta
2) semakin menonjolnya sikap
materialistis, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari
hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa
berakibat bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Apabila
hal ini terjadi, berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang semakin pesat
mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin
besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung, akan berakibat lebih sering
ketika pada puncaknya masyarakat tidak bangga lagi pada bangsa dan negaranya.
Pengaruh negatif akibat proses
akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam
masyarakat. Jika semua ini tidak dapat dibendung, akan mengganggu ketahanan di
segala aspek kehidupan, bahkan akan mengarah pada kredibilitas sebuah ideologi.
Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut, harus diupayakan
suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional dapat terjaga, yaitu dengan
cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang mengarah kepada
konsep Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi,
intensitas hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain
menjadi semakin tinggi. Dengan demikian, kecenderungan munculnya kejahatan yang
bersifat transnasional semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut,
antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money laundring),
peredaran dokumen keimigrasian palsu, dan terorisme. Masalah-masalah tersebut
berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang selama ini dijunjung
tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan semakin merajalelanya peredaran narkotika
dan psikotropika sehingga sangat merusak kepribadian dan moral bangsa,
khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal tersebut tidak dapat
dibendung, akan mengganggu terhadap ketahanan nasional di segala aspek
kehidupan, bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai Identitas Nasional.
Identitas Nasional merupakan
manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek
kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia
menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal
Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.
Unsur-unsur pembentuk Identitas
Nasional adalah Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan bahasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar