Tugas mata kuliah etika propesi
Pertanyaan
: !!!
1.
Jelaskan
macam-macam etika dalam pergaulan dan komunikasi!
2.
Kode
etik profesi dibagi dalam tujuan maupun fungsi, jelaskan apa saja diantaranya!
3.
Jelaskan undang
undang yang mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian (UU no berapa)
4.
Jelaskan pula
peranan etika dalam keberhasilan berprofesi!
Jawaban
1.
Penjelasan
dari macam – macam Erika dalam pergaulan dan komunikasi adalah sebagai berikut
a.
Pengertian
1)
Pengertian
Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari
kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya.
2)
Pengertian
Etika dalam pergaulan
Etika pergaulan adalah sopan santun atau tata krama
dalam pergaulan yang sesuai dengan situasi dan keadaan serta tidak melanggar
norma-norma yang berlaku baik norma agama, kesopanan, adat, hukum dan lain-lain.
3)
Pengertian
Etika dalam Komunikasi
b.
Macam
– Macam Etika
Macam-macam Etika
1)
Etika Deskriptif
Etika deskriptif
sebagai sebuah pendekatan dalam etika berusaha melukiskan tingkah laku moral
dalam arti luas, seperti adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang mana yang
baik dan mana yang buruk, tindakan apa yang diperbolehkan dan tindakan yang
dilarang. Etika deskriptif lebih menekankan pada usaha untuk mempelajari
mengenai moralitas yang terdapat dalam individu-individu tertentu, dalam
kebudayaan-kebudayaan serta subkultur-subkultur (subcultures) tertentu dalam
periode sejaran tertentu pula.sesuai kata “deskritif” yang melekat pada istilah
etika deskriptif, maka pendekatan pada bidang etika ini hanya memberi gambaran
atau melukiskan semata tanpa memberi penilaian. Misalnya, etika deskriptif yang
menggambarkan mengenai adapt mengayau kepala manusia pada masyarakat yang ada
disuku-suku pedalaman, tanpa memberi penilaian apakah adat seperti itu harus
diterima atau ditolak.
2)
Etika Normatif
Etika normatif
bukan sekedar menggambarkan norma-norma dimasyarakat namun juga memberi
penilaian mengenai baik atau tidaknya norma tersebut. Sehingga bisa kita
simpulkan bahwa etika normatif menanggalkan sikap netral yang dianut oleh sikap
etika deskriptif. Lebih jauh etika normatif bukan lagi deskptif melainkan
preskriptif (memerintahkan) dan menentukan baik atau tidaknya adat, nilai,
norma, dan perilaku. Etika normatif terbagi dalam dua ranah kajian yaitu etika
umum dan etika khusus. Etika umum mengkaji tema-tema umum dalam etika seperti:
apa itu noma etis ? jika banyak norma etis, bagaimana relasinya dengan kita
sebagai manusia ?.sedangkan etika khusus lebih mengkaji tema yang berhubungan
dengan penerapan prinsip-prinsip etis yang umum dengan perilaku manusia. Dengan
redaksional yang lain, dalam etika khusus itu prinsip normatif dikaitkan dengan
premis faktual untuk sampai pada kesimpulan etis yang bersifat normatif juga.
3)
Metaetika
Kata “meta”dalam
bahasa Yunani berarti melebihi atau melampaui. Terminologi disini bukanlah
moralitas secara langsung, melainkan ucapan-ucapan kita dibidang moralitas.
Metaetika sendiri oleh para filsuf dimasukkan dalam filsafat analitis, suatu
aliran yang penting dalam filsafat yang berkembang pesat diabad 20 M dengan
dipelopori oleh George Moore, seorang filsuf dari Inggris (Bertens, 2005:19).
Jika etika normatif hanya mempelajari mengenai perilaku moral dan memberi
penilaian, maka metaetika lebih menekankan pada refleksi mengenai terminologi
dan bahasa yang kita gunakan saat beragumentasi.
Etika didefenisikan sebagai studi tentang sifat umum moral dan pilihan-pilihan moral spesifik yang harus dibuat seseorang. Etika menyangkut pilihan-pilihan komunikasi sehingga, dengan memeriksa dan lebih menyadari nilai-nilai kita sendiri, kita lebih bertanggung jawab atas konsekuensi tindakan kita.
Etika didefenisikan sebagai studi tentang sifat umum moral dan pilihan-pilihan moral spesifik yang harus dibuat seseorang. Etika menyangkut pilihan-pilihan komunikasi sehingga, dengan memeriksa dan lebih menyadari nilai-nilai kita sendiri, kita lebih bertanggung jawab atas konsekuensi tindakan kita.
2.
Penjelsan
tujuan maupun fungsi Kode etik profesi:
a.
Tujuan Kode Etik Profesi diantaranya
1)
Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi.
2)
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3)
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4)
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5)
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6)
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7)
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8)
Menentukan baku
standarnya sendiri.
b.
Fungsi Kode Etik Profesi
1)
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan
2)
Sebagai sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3)
Mencegah campur
tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
3.
Penjelasan undang
undang yg mengatur tentang pokok-pokok kepegawaian dan nomor undang undang tersebut
Penjelasan
umum Undang undang nomor 8 tahun 1974 (dikutip langsung dari penjelsan undang-undang tersebut)
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan Pembangunan Nasional terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur
Negara dan kesempurnaan Aparatur Negara pada pokoknya tergantung dari
kesempurnaan Pegawai Negeri.
Dalam rangka usaha
mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut di atas diperlukan adanya Pegawai
Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang -Undang Dasar
1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik,
berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkwalitas tinggi, dan
sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan
Abdi Masyarakat. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud di atas
maka Pegawai Negeri perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistim karier
dan sistim prestasi kerja.
Sistim karier adalah
suatu sistim kepegawaian, dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas
kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut, masa
kerja, kesetiaan, pengabdian dan syarat-syarat obyektip lainnya juga
menentukan.
Sistim prestasi kerja
adalah suatu sistim kepegawaian, dimana pengangkatan seseorang untuk menduduki
sesuatu jabatan atau untuk naik pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi
yang dicapai oleh pegawai yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan
lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata.Sistim prestasi
kerja tidak memberikan penghargaan terhadap masa kerja.
Sistim yang dianut
dalam Undang-undang ini, bukan hanya sistim karier dan bukan pula hanya sistim
prestasi kerja, tetapi adalah perpaduan antara sistim karier dan sistim
prestasi kerja, sehingga dengan demikian unsur-unsur yang baik dari sistim
karier dan sistim prestasi kerja dapat dipadukan secara serasi.
Pegawai Negeri bukan
saja unsur Aparatur Negara, tetapi juga adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat,
yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan bekerja untuk kepentingan
masyarakat, oleh sebab itu dalam melaksanakan pembinaan, Pegawai Negeri bukan
saja dilihat dan diperlukan sebagai Aparatur Negara tetapi juga harus dilihat
dan diperlakukan sebagai Warga Negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa
dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya sejauh mungkin diusahakan adanya
keserasian antara kepentingan dinas dengan kepentingan Pegawai Negeri sebagai
perorangan, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan antara kepentingan
dinas dan kepentingan Pegawai Negeri itu sebagai perorangan, maka kepentingan
dinaslah yang diutamakan.
Pembinaan Pegawai
Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan pengaturan pembinaan
yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat
maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah, atau dengan perkataan lain, peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan
sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya keseragaman pembinaan
sebagai tersebut di atas, maka disamping memudahkan penyelenggaraan pembinaan,
dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum
bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka usaha
memelihara kewibawaan Pegawai Negeri, maka tindakan kepolisian terhadap Pegawai
Negeri dilakukan dengan tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.daam hubungan ini, apabila seorang Pegawai Negeri diperiksa, ditangkap,
dan atau ditahan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka melakukan
sesuatu tindak pidana, maka pejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin
memberitahukannya kepada atasan Pegawai Negeri yang bersngkutan.
Sebagai landasan
untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukan adanya suatu
Undang-undang yang mengatur tentang kepegawaian antara lain tentang kedudukan,
kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.
Untuk maksud sebagai
tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263)
dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan itu
dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu diganti dengan yang baru.
Pada umumnya, yang
dimaksud dengan kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan,
kewajiban,hak,dan pembinaan Pegawai Negeri. Undang-undang ini disebut
Undang-undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, karena dalam Undang-undang ini
diatur pokok-pokok mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai
Negeri.
Penjelasan
umum Undang undang nomor 43 tahun 1999 (dikutip langsung dari penjelsan undang-undang tersebut)
a.
Kelancaran
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung
pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri. Karena itu, dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani
yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, adil, makmur, dan bermoral
tinggi, diperlukan Pegawai Negeri yang merupakan unsur aparatur negara yang
bertugas sebagai abdi masyarakat yang harus menyelenggarakan pelayanan secara
adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi dengan kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.
b.
Disamping
itu dalam pelaksanaan desentralisasi kewenangan pemerintahan kepada daerah,
Pegawai Negeri berkewajiban untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
dan harus melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
c.
Sebagai
bagian dari pembinaan Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu
dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan berdasarkan pada kepaduan sistem prestasi
kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal
ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada Pegawai Negeri Sipil yang
berprestasi tinggi untuk meningkatkan kemampuannya secara profesional dan
berkompetisi secara sehat. Dengan demikian pengangkatan dalam jabatan harus
didasarkan pada sistem prestasi kerja yang didasarkan atas penilaian obyektif
terhadap prestasi, kompetensi dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil. Dalam
pembinaan kenaikan pangkat, disamping berdasarkan sistem prestasi kerja juga
diperhatikan sistem karier.
d.
Manajemen
Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, dengan menerapkan norma,
standar, dan prosedur yang seragam dalam penetapan formasi, pengadaan,
pengembangan, penetapan gaji, dan program kesejahteraan serta pemberhentian
yang merupakan unsur dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri
Sipil pusat maupun Pegawai Negeri Sipil daerah. Dengan adanya keseragaman
tersebut, diharapkan akan diciptakan kualitas Pegawai Negeri Sipil yang seragam
di seluruh Indonesia. Di samping memudahkan penyelenggaraan manajemen
kepegawaian, manajemen yang seragam dapat pula mewujudkan keseragaman perlakuan
dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
e.
Dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah harus
didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberi
landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian tersebut,
diperlukan adanya pengaturan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil
secara nasional tentang norma, standar dan prosedur yang sama dan bersifat nasional
dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.
f.
Dalam upaya
menjaga netralitas Pegawai Negeri dari pengaruh partai politik dan untuk
menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan pegawai negeri, serta agar dapat
memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan
kepadanya, maka Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik. Oleh karena itu, Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri.
Pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
g.
Untuk
meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, dalam
Undang-undang ini ditegaskan bahwa pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang
adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu
Negara dan Pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai
standar yang layak kepada Pegawai Negeri. Gaji adalah sebagai balas jasa dan
penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya
sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala
tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian
yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak
atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung
jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan
besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada
sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya
tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal
juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang
merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam
sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang
berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang
memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan
pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan
tenaga secara terus-menerus.
h.
Selain itu
undang-undang ini menegaskan bahwa untuk menjamin manajemen dan pembinaan
karier Pegawai Negeri Sipil, maka jabatan yang ada dalam organisasi
pemerintahan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional merupakan
jabatan karier yang hanya dapat diisi atau diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil,
dan/atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
i.
Setiap warga
negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar sebagai
Pegawai Negeri Sipil sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Pengangkatan
sebagai Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara obyektif hanya untuk mengisi
formasi yang lowong.
j.
Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional harus
dilakukan secara obyektif dan selektif, sehingga menumbuhkan kegairahan untuk
berkompetisi bagi semua Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kemampuan
profesionalismenya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat.
k.
Untuk dapat
melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pemikiran tersebut,
perlu mengubah beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian.
Undang
– undang nomor 43 tahun 1999 yang merupakan perubahan / penyempurnaan dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974
4.
Peranan
etika dalam keberhasilan profesi
Etika pada hakekatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman
tentang bagaimana orang itu seyogjanya berperilaku. Dan etika berasal
dari kesadaran manusia yang merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik
dan mana yang buruk. Etika juga merupakan penilaian kualifikasi terhadap
perbuatan seseorang ( Mertokusumo,
1991:35)
Dikaitkan dengan profesi yang merupakan suatu pekerjaan dengan
keahlian khusus, menuntut pengetahuan dan tanggung jawab, diabdikan untuk
kepentingan orang banyak, mempunyai organisasi profesi dan mendapat pengakuan
dari masyarakat, serta kode etik, sehingga etika merupakan alat untuk
mengendalikan diri bagi masing-masing anggota profesi. Secara lebih tegas dapat
dikatakan bahwa peran etika dalam profesi sebagai alat pengendali hati nurani
/kode etik atau tidak, oleh karena itu etika disini merupakan pencerminan
ilmiah dalam perilaku manusia dari sudut norma-norma baik dan buruk.
aminjamrut@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar